Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak atau yang dalam bahasa inggris disebut degnan Tax Law yang juga diistilahkan dengan hukum fiskal walaupun sebenarnya hukum fiskal dan hukum pajak mempunyai substansi yang beda. Hukum Pajak meliputi hanya mengenai pajak sebagai kajian objeknya sedangkan hukum fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sebagai kajian objeknya.
![]() |
Hukum Pajak |
Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro : 1979). Jadi yang diterangkan didalam Hukum Pajak adalah :
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kewajiban Wajib Pajak
- Timbul dan terhapusnya Hutang Pajak
- Tata cara Penagihan Pajak
- Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian Hukum Pajak.
tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk
peraturan perundangan perpajakan yang lain. UU KUP berfungsi menjadi
payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.
Definisi Hukum Pajak bisa memberikan petunjuk bagi aparat penegak Hukum
Pajak dalam mempergunakan wewenand serta kewajibannya dalam menegakkan
Hukum Pajak. Sebaliknya, bisa dijadikan pedoman oleh Wajib Pajak untuk
menjualankan kewajiban dan mempergunakan hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum akibat penegakan dari Hukum Pajak.
Penegakan Hukum Pajak pada lembaga peradilan dilaksanakan melalui
lembaga peradilan pajak ataupun peradilan umum. Penegakan Hukum Pajak
yang melalui lembaga peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah
sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan
Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadlan Pajak dan Mahkamah Agung
saja. Penegkan Hukum Pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih
memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan
oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah
Agung. Sedangkan pnegakan Hukum Pajak yang diluar lembaga peradilan
dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya
berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang
berkaitan dengan penagihan pajak.
Demikianlah sekilas mengenai Hukum Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar